SUARA INDONESIA SURABAYA

Aniaya Istri, YH Diciduk Timsus Polres Keerom

Mustakim Ali - 26 September 2022 | 17:09 - Dibaca 887 kali
Kriminal Aniaya Istri, YH Diciduk Timsus Polres Keerom
Pelaku saat diamankan di Mapolres Keerom.

KEEROM - Diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sendiri, YH (42) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. YH diciduk Timsus Polres Keerom di Kampung Yuwanain Arso II, Minggu (25/09/2022).

Polres Keerom melalui Reskrim Polres IPTU Jetny L. Sohilait menjelaskan bahwa, awal mula kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku YH kepada sang Istri SK (27) sekitar Bulan Juni 2022, di rumah sang istri di Kampung Yuwanain Arso II.

Setelah mendapatkan penganiayaan tersebut SK di bulan yang sama kemudian melaporkan tindakan Penganiayaan tersebut ke Mapolsek Arso dengan Laporan Polisi : LP/08/VI/2022/ Sek Arso/ Res Keerom tanggal 26 Juni 2022.

"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban di rumah dengan cara melempar martelu ke korban, yang menyebabkan bengkak dan memar pada bagian siku tangan kiri korban. Mendapatkan perlakuan tersebut Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Arso," kata Kasat Reskrim.

Pelaku berhasil diamankan pada hari sabtu siang kemarin (24/09/2022) di Kampung Yuwanain Arso II Jlr I, setelah mendapatkan informasi keberadaan dari si pelaku, kemudian di bawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan Proses Lebih lanjut.

"Pelaku tidak berkutik saat diamankan Oleh Aparat, pelaku telah mengakui perbuatannya sehingga di bawa ke Mapolres Keerom tanpa adanya perlawanan," ujarnya.

Kini khasus KDRT yang dilakukan YH kepada sang istri telah dilimpahkan dan di tanggani Oleh Sat Reskrim Polres Keerom Unit PPA. Pelaku di kenakan Tindak Pidana PKDRT No 23 thn 2004, Pasal 44 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000 (lima belas juta).

Sampai saat ini belum ada penjelasan terkait motif penganiayaan oleh si pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Mustaqim Ali

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya