SUARA INDONESIA SURABAYA

Realisasi PBB-P2 Kabupaten Ngawi Jauh dari Target, Kecamatan Geneng Tertinggi, Gerih Paling Bawah

Ari Hermawan - 29 September 2022 | 19:09 - Dibaca 1.63k kali
Pemerintahan Realisasi PBB-P2 Kabupaten Ngawi Jauh dari Target, Kecamatan Geneng Tertinggi, Gerih Paling Bawah
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: Suara.com jejaring Suaraindonesia.co.id
NGAWI - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dirasa kurang memuaskan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Tri Pujo Handono saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).

Tercatat di bakeu, bahwa periode 2 Januari 2022 hingga 15 September 2022, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp13.775.141.620 dari target yang ditentukan sebesar Rp26.292.300.813.

Kendati begitu, Tri Pujo Handono optimis, realisasi penerimaan PBB-P2 bakal surplus hingga tutup buku anggaran. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan agar realisasi bisa dicapai sesuai target.

"Dulu bakeu ada namanya UPT yang ada dikecamatan, sekarang tidak ada. Namun, kami tetap akan bekerjasama dengan kecamatan untuk melakukan langkah cepat agar PBB-P2 ini bisa dicapai," ucap Tri Pujo Handono.

Dikatakan Tri Pujo, rendahnya penerimaan PBB-P2 itu dikarenakan situasi ekonomi yang belum stabil, dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan kendala cuaca yang berdampak pada hasil panen. Mengingat masyarakat ngawi rata-rata bekerja sebagai petani.

"Kendala masih rendahnya penerimaan PPB-P2 mungkin karena situasi ekonomi yang belum stabil, dampak kenaikan BBM dan disisi lain hasil panen yang buruk. Sebab masyarakat ngawi banyak bekerja disektor pertanian," ujarnya

"Tertinggi realisasi penerimaan PBB-P2 adalah Kecamatan Geneng, paling rendah kurang dari 50 persen yaitu Kecamatan Gerih, disusul Ngawi, Sine, Paron dan Pitu. Kami akan maksimalkan sosialisasi pembayaran PBB-P2 di 5 kecamatan itu," katanya menambahkan.

Tri Pujo yang pernah menjabat sebagai Setwan DPRD dan Kepala Dinas Sosial itu menyampaikan, bahwa Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

"Seharusnya 30 September 2022 ini akhir pembayaran pajak, kemudian diperpanjang melalui SE bupati hingga Nopember 2022, mudah-mudahan sebelum akhir Nopember bisa tercapai 100 persen," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya