SUARA INDONESIA SURABAYA

Digugat LP2KP, Ini Jawaban Gus Barra Ketua Yayasan Amantul Ummah Mojokerto

Redaksi - 12 September 2022 | 22:09 - Dibaca 3.85k kali
Peristiwa Digugat LP2KP, Ini Jawaban Gus Barra Ketua Yayasan Amantul Ummah Mojokerto
Teks foto : Dr.H Muhammad Al Barra Lc M Hum ketua yayasan Amanatul Ummah Mojokerto.

Mojokerto - Ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Ali Barra buka suara terkait gugutan yang dilayangkan oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto. 

Wakil bupati Mojokerto tersebut menegaskan siap mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. 

"Kami sedang mempersiapkan materi-materi sidang yang nanti diwakili pengacara, biar pengacara nanti yang datang langsung ke sidang. Kita hadapi saja, siap," katanya melalui sambungan selular, Senin (12/9/2022). 

Ia menjelaskan, Yayasan Amanatul Ummah mulai dibangun gedung Pondok Pesantren pada tahun 2006. Sedangkan aturan terkait tata ruang Kabupaten Mojokerto disahkan pada tahun 2012, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang rencana tata ruang / wilayah (RT/RW). 

"Pembangunan pondok sudah mulai tahun 2006, cuman kalau prasastinya kira-kira pada tahun 2008. Adanya Perda RT/RW itu kan tahun 2012. Sedangkan pesantren ini jauh sebelum 2012 sudah berdiri," jelasnya. 

Menurut Gus Barra pihak pemerintah memfasilitasi dan mempermudah proses pengajuan izin dan alih fungsi lahan yang sudah dibangun sebelum aturan tersebut dikeluarkan. 

"Karena sudah ada bangunannya, mau diapakan? Tinggal bagaimana lahan itu dikeluarkan dari lahan hijau dengan cara diajukan ke kementrian untuk menjadi lahan kuning. Kan simple sebenarnya," tandasnya. 

Lebih lanjut menurut Gus Barra, informasi yang dari Carik Desa Kembangbelor, lahan yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah tidak produktif dipergunakan untuk pertanian. 

"Kalau menurut carik, status lahan itu perengan, artinya tidak produktif untuk pertanian. Sepaham saya ya, dia (lahan) mengandalkan air hujan saja. Itu tanah bukan murni untuk lahan sawah," ungkap Gus Barra. 

Pihaknya pernah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan peralihan fungsi lahan melalui seseorang . Akan tetapi hingga saat ini belum keluar.

"Dulu pernah diurus, terus kita mengurusnya melalui orang, tapi tidak tahu karena permasalahannya apa kok sampai tidak keluar," imbuhnya. 

Bahkan, sebelum adanya laporan dari DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto sudah mengurus alih fungsi lahan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Mojokerto. 

"Terus diurus pula izin lahan kuning, pada waktu Bapedda pak Hariyono, berkas-berkas sudah kita kasihkan semua. Terus Bapedda diganti pak Bambang kita juga sudah mengajukan juga untuk peralihan status lahan. Itu bisa di cek ke Bapedda," ujarnya. 

Hanya saja, Gus Barra tidak tahu secara detail luas lahan yang dimiliki Yayasan Amanatul Ummah. Pun demikian dengan luas lahan yang masuk LP2B. 

"Saya kurang tahu ya luas semuanya berapa. Lahan yang kita miliki menurut keterangan Pak Kades itu 62 hektar, yang terpakai bangunan mungkin 10 persennya kira-kira. Kalau itu (LP2B) saya kurang tahu, mungkin pak lurah yang bisa mejelaskan," tambahnya. 

Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh DPD LP2KP tentang  Yayasan  AU Kembang Belor, dan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku ketua Yayasan , Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto. 

Kemudian, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. 

Pengajuan gugutan ini dilayangkan DPD LP2KP Kabupaten  pada 29 Agustus 2022. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun, sidang perdana  itu tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II. Sehingga majelis hakim yang diketua oleh Sunoto menunda persidangan pekan depan, 19 September 2022. P

Selain itu, yayasan tersebut diminta membayar denda sebesar Rp 8 miliar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya