SUARA INDONESIA SURABAYA

Ex Bupati Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Dirampas

Mohamad Alawi - 22 September 2022 | 21:09 - Dibaca 2.09k kali
Peristiwa Ex Bupati Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Dirampas
Proses persidangan Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) di PN Tipikor Surabaya pada Kamis(22/9/2022).

Mojokerto - Mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) divonis 6 tahun penjara, denda 5 miliar dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 17 miliar di PN Tipikor Surabaya pada Kamis(22/9/2022). 

Mantan bupati Mojokerto 2010-2018 didakwa dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yang ketuai Marper Pandiangan S.H, M.H menyatakan menyuta harta bendanya atau djganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara.

”Apabila dalam satu bulan setelah mempunyai ketetapan hukum, MKP tidak mampu membayar denda dan kerugian negara. Harta bendanya akan disita oleh negara kalau tidak mencukupi maka akan akan diganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan.

Vonis Majelis Hakim ini, sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK , yang menuntut MKP dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 1,4 tahun dan mengembalikan uang 17 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

 

Selain itu, puluhan mobil dan puluhan bidang tanah, aset milik keluarga MKP juga dirampas oleh Negara diantaranya pabrik CV MUSIKA dan Rumah adik mantan Bupati MKP. 

 

 

MKP dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp 46 miliar.

Sementara itu, Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, mengatakan, walaupun sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.

“Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan JPU KPK. Dalam tuntutannya dan putusan Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjara sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK, yakni pidana kurungan penjara 6 tahun, denda Rp5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.

Lanjut dikatakan, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.

“Kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 akan dikembalikan,” tutur Arif.

Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang gratifikasi. Tentu pembuktian perkara ini adalah terkait dengan penerima suap dan penerima gratifikasi saja, yakni MKP. Mengenai pihak-pihak lain, tentu akan mempertimbangkan apa bukti cukup kuat untuk mendukung mengenai hal ini.

"Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait,” tandas Arif. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya