SURABAYA - Polemik UU Cipta Kerja Omnibus Law yang kabarnya sudah disahkan oleh DPR RI begitu meresahkan buruh pekerja dan masyarakat kecil.
Hasani seorang petani tambak di daerah Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya, ikut meluapkan aspirasinya di depan gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (20/10/2020).
"Sebagai petani tambak dari Bulak Banteng Bandarejo menolak UU Omnibus Law. Terintimidasi DNA tidak mendapat kebebasan," kata perempuan paruh baya itu.
Hasani mengeluhkan, penghasilannya mengalami kesulitan karena ongkos untuk mengirim ikan hasil panen yang hendak dijual ke pasar dirasanya cukup mahal.
"Petani tambak buat jual ikan ke pasar ongkosnya pada awalnya 15 ribu, sekarang 40 ribu. Pemerintah harus tahu. Harusnya tahu masyarakatnya selalu menderita," tegasnya.
Menurutnya, selama ini masyarakat Bulak Banteng Bandarejo belum sama sekali mendapatkan kebebasan dan pendampingan.
"Coba dilihat dan cari tahu. Pemprov jangan tutup mata. Jangan duduk manis.
Lihat kampung saya yang terpencil di sebelah sana tidak ada kebebasan," jelasnya.
Terakhir, ia menilai bahwasanya kampung yang sekarang ini ditinggali jarang terjamah pemerintah, bahkan jauh dari modernisasi. (lhm)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi