SURABAYA - Laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyoal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Surabaya, akhirnya masuk sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Majelis DKPP, Muhammad Alhamid menyampaikan, ada beberapa laporan yang diterima dari pengadu pada saat sidang yang berjalan di kantor Bawaslu Provinsi Jatim, Surabaya, Kamis (22/10/2020).
"Pengadu mendalilkan ada proses yang tidak cermat yang dilakukan oleh KPU dan ada fungsi-fungsi pengawasan yang tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Surabaya," kata Muhammad.
Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerima fakta-fakta sebagaimana aduan pelapor. Begitu pun KPU dan Bawaslu Kota Surabaya sebagai pihak teradu sudah menjawab aduan-aduan pelapor.
"Fakta-faktanya tadi sudah disampaikan. KPU dan Bawaslu sudah menjawab. Bahkan sudah menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan pihak terkait dari KPU provinsi," pungkasnya.
Langkah selanjutnya, DKPP masih harus melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan final, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Hasilnya akan diputuskan melalui rapat pleno dalam jangka waktu seminggu.
Apabila teradu terbukti melanggar, maka DKPP mengambil keputusan sesuai derajat pelanggaran kode etiknya, apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Kita lihat dulu, derajat pelanggaran kode etiknya ini seperti apa. Ringan, sedang atau berat. Kalau terbukti pelanggaran berat, sanksinya akan pemberhentian tetap. Kalau tidak, akan kita rehab, nama baiknya dipulihkan," jelasnya.
Sementara Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen selaku pihak pelapor aduan tersebut, meminta agar DKPP dapat membuka seluruh dokumen dan bukti laporan yang dia serahkan.
"Disitulah kuncinya. Tadi saat persidangan KPU maupun Bawaslu mengelak terkait data di dapat dari mana. Padahal data itu kita dapat dari penyelenggara di tingkat Ad-Hoc, itu adalah alat kerja mereka. Jadi wajar mereka membantah," sebut Novli.
Atas pelaporan KIPP ini, ada 9 orang terlapor diantaranya empat dari KPU Surabaya, yakni Nur Syamsi, Subairi, Soeprayitno, serta Naafilah Astri. Kemudian 5 orang lainnya dari Bawaslu Surabaya, adalah M Agil Akbar, Hadi Margo, Hidayat, Yaqub Baliyya dan Usman. (lhm)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi