SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana soal sengketa hasil Pilkada Surabaya, Selasa (26/1/2021).
Tim advokasi pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji (ERJI), Arif Budi Santoso mengaku siap menghadapi sidang putusan MK.
Bahkan, Arif Budi optimis jika MK bakal menggugurkan gugatan dari paslon nomor urut 02, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU).
"Bismillah, kita siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman," katanya dalam keterangan pers, Selasa (26/1/2021).
Rasa optimisnya ini berdasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.
"Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016," ujarnya.
Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armudji menang dengan selisih 13,8 persen.
"Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada, sehingga pada sidang putusan sela nantinya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan," paparnya.
Perlu diketahui, sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya menyatakan Eri-Armuji unggul 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara. Sehingga selisih 145.746 suara. Sementara total suara sah 1.049.334.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi