SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE Mendikbud ini merupakan langkah responsif yang dilakukan oleh Kemendikbud berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19), yang semakin meningkat dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat mendukung Peniadaan Ujian Nasional dan kesetaraan mengingat kondisi Psikologis siswa banyak terganggu saat pandemi Covid-19 melalui pembelajaran daring.
Achmad mengungkapkan, bahwa penguatan karakter harus menjadi perhatian satuan pendidikan, guru maupun orang tua dalam pembelajaran di masa pandemi.
"Penguatan Karakter peserta didik itu penting, bagaimana mereka memiliki ketahanan mental dalam menghadapi situasi pandemi serta muncul kesadaran untuk peduli terhadap sesama," ujar Achmad kepada suaraindonesia.co.id, Minggu (7/2/2021).
Karena Ujian Nasional dan Ujian kesetaraan dihapus tentunya berdampak pada perubahan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2021.
"Kami juga berharap agar semua stakeholder pendidikan menyiapkan dengan matang sehingga masyarakat luas memahami kebijakan baru ini," imbuh mantan pengurus Garda Muda Bibit Unggul (GMBU) Surabaya ini.
Ia juga berharap agar pelaksanaan kebijakan baru ini juga tetap dapat mempertahankan mutu pendidikan maupun kualitas belajar mengajar yang sudah berjalan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Lukman Hadi |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi