SUARA INDONESIA SURABAYA

Soal Limbah Debu di Kawasan Rungkut Kidul, DLH Surabaya: PT SIER Harus Bertanggung Jawab

Lukman Hadi - 16 February 2021 | 14:02 - Dibaca 2.23k kali
Peristiwa Daerah Soal Limbah Debu di Kawasan Rungkut Kidul, DLH Surabaya: PT SIER Harus Bertanggung Jawab
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi saat ditemui di ruang kerjanya.

SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya bakal memanggil empat pabrik industri di kawasan PT SIER yang diduga mengeluarkan limbah debu, pada Rabu (17/2/2021) besok.

Pemanggilan itu, kata Kepala DLH Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi, pihaknya ingin menanyakan hasil tes udara yang seharusnya memang wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali.

"Jadi besok kita akan panggil, terutama untuk PT Smart ya, karena dia menggunakan batu bara. Jadi kami akan memberikan pengertian agar segera menutup tempat penyimpanan batu bara paling tidak menggunakan terpal," kata Eko di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).

Karena itu, DLH Kota Surabaya meminta PT SIER bertanggung jawab atas limbah debu yang dikeluarkan beberapa pabrik industri di kawasan tersebut.

"Itu kan masuk wilayahnya PT SIER paling tidak harus ikut bertanggung jawab. Karena jika sudah masuk kawasan industri seharusnya baik limbah cair ataupun limbah udara sudah bebas," tegasnya.

Eko menjelaskan, bahwa pihaknya sudah meminta pihak PT SIER agar melakukan tes laboratorium dari sampel debu di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

"Sebelumnya pemerintah sudah menyarankan agar melakukan tes di ITS soal limbah debunya hasilnya baru keluar hari Kamis lusa, dan tes udara yang harus dilakukan oleh PT SIER atau perusahaan masing-masing," terangnya.

Adapun empat perusahaan yang diduga mengeluarkan limbah debu, di antaranya ialah PT Smart tbk, PT Naga Sakti, PT Jhonson, dan PT Spindo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya