SUARA INDONESIA SURABAYA

Komisi C Usulkan Langkah Inovatif soal Penanganan Banjir di Surabaya

Lukman Hadi - 08 November 2021 | 17:11 - Dibaca 1.30k kali
Peristiwa Daerah Komisi C Usulkan Langkah Inovatif soal Penanganan Banjir di Surabaya
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono. (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya memberikan terobosan bagi penanganan antisipasi banjir yang kini telah memasuki musim penghujan.

Ketua Komisi C, Baktiono berharap Pemkot Surabaya dapat memberikan sentuhan inovasi dalam penanggulangan banjir tahunan yang kerap kali melanda kawasan di Surabaya.

Ia mengusulkan terobosan inovasi alat teknologi baru untuk kebersihan selokan (utilitas) dengan cara modern, sehingga lebih optimal mengeluarkan sedimen di dalam selokan. Nama alat tersebut yaitu Exhaust Drilling (alat penyedot bor putar).

"Alat ini lebih efektif dan elastis masuk ke dalam saluran menyedot endapan lumpur secara optimal tanpa merusak fisik saluran. Sehingga estetikanya Kota Surabaya tetap terjaga baik tanpa merusak tutup saluran tersebut," jelasnya, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, saat ini penanggulangan banjir skala sedang telah ditangani satgas kecamatan, meskipun belum masuk ke organisasi perangkat daerah.

"Sedangkan penanggulangan banjir skala besar tetap kewenangan petugas Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP Surabaya. Misalkan normalisasi sungai, bosem dan sendimen tetap menggunakan alat-alat berat DPUBMP Surabaya," terangnya.

Ia menyebutkan, untuk mengoptimalkan pekerjaan normalisasi seluruh saluran Pemkot Surabaya masih terkendala keterbatasan anggaran. Sehingga tidak mudah Surabaya bebas banjir dan peran satgas penanggulangan banjir merawat seluruh saluran tersebut. 

"Ide padat karya satgas di kecamatan sangat bagus. Namun di sisi lain keterbatasan anggaran tidak bisa digunakan ke sana semuanya," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia juga mengusulkan agar tunjangan satgas yang mengatasi banjir ini ditambah sesuai dengan resiko pekerjaannya di lapangan.

"Kami minta upah minimum kota (UMK) satgas kecamatan ditingkatkan menjadi upah maksimum sektoral (UMS). Kesehatan personel Satgas terjamin, sehingga bisa bekerja optimal," tuturnya. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya