SURABAYA - Pemkot Surabaya dikagetkan munculnya dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal. Kabarnya, sudah ada warga yang memakai layanan vaksin berbayar tersebut.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah melaporkan beredarnya dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar ke Polrestabes Surabaya.
Dinkes Surabaya mendapat pengakuan warga yang mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.
"Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes" kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Rabu (5/1/2022).
Nanik menjelaskan, bahwa pelaporan telah dilakukan dan sekarang sedang menunggu hasil penelusuran dan penyidikan kepolisian.
"Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," terangnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi