SUARA INDONESIA SURABAYA

Status Surabaya Naik PPKM Level 3, Pemkot Perketat Pembatasan Kapasitas

Lukman Hadi - 16 February 2022 | 13:02 - Dibaca 293 kali
Peristiwa Daerah Status Surabaya Naik PPKM Level 3, Pemkot Perketat Pembatasan Kapasitas
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan Surabaya kini naik berstatus PPKM Level 3. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk menjalankan perekonomian di Kota Pahlawan.

Eri Cahyadi mengatakan bahwa PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakukan PPKM Level 3 sebelumnya. Sebab, dalam aturan tersebut tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.

"Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka Peduli Lindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan," ujar Eri.

Ia menjelaskan, bahwa jika masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka pukul diwajibkan untuk tutup pada 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam Mall, wajib didampingi oleh orang tua.

"Dine in (makan ditempat) 1 jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk kedalam Mall, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung," bebernya.

Penerapan PPKM Level 3 saat ini, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus varian Omicron di Kota Surabaya.

"Syukur Alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita," ungkapnya.

Ia mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM, karena pada penerapan sebelumnya terdapat pembatasan antar wilayah. Namun, pada penerapan PPKM Level 3 kali ini, hanya terdapat pembatasan interaksi.

"Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar," tuturnya.

Ia menyampaikan, penerapan jam malam di Surabaya akan tetap diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB. Hanya saja, untuk penutupan sejumlah jalan protokol, ia mengaku tidak melakukan hal tersebut.

"tu sudah di Kepolisian nanti, kita menjalankan apa yang ada di Inmendagri," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya