SUARA INDONESIA SURABAYA

Fraksi PSI Surabaya Tak Ingin Cagar Budaya Banyak yang Lenyap

Lukman Hadi - 29 April 2022 | 15:04 - Dibaca 1.70k kali
Peristiwa Daerah Fraksi PSI Surabaya Tak Ingin Cagar Budaya Banyak yang Lenyap
Ketua Fraksi PSI Surabaya, Tjutjuk Supariono. (dok.suaraindonesia.co.id/Lukman Jadi)

SURABAYA - Ketua Fraksi PSI Surabaya Tjutjuk Supariono menyoroti adanya perbedaan jumlah Bangunan Cagar Budaya (BCB) antara data yang dihimpun oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP) dengan data dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

"Berdasarkan hasil analisis fraksi kami, pada LKPJ 2021 disebutkan bahwa jumlah cagar budaya yang dimonitoring dan dievaluasi sesuai dengan kaidah pelestarian adalah sebanyak 250 bangunan," kata Tjutjuk, Jumat (29/4/2022).

Menurut Tjutjuk, perbedaan data ini dapat menimbulkan potensi adanya beberapa cagar budaya yang luput dari pemeliharaan.

Sementara, kata Tjutjuk, data yang Pansus Perda Cagar Budaya dapat saat rapat dengan TACB, jumlah bangunan cagar budaya yang sesuai SK Walikota adalah 266 bangunan.

"Jika jumlah BCB di Surabaya adalah benar 266 bangunan, lantas bagaimana nasib 16 bangunan lainnya? Tentu hal ini dapat menimbulkan potensi adanya BCB yang terlanta," terang Tjutjuk yang juga Sekretaris Pansus Raperda Cagar Budaya itu.

Ia mengungkapkan, masih banyak cagar budaya di Kota Surabaya yang terancam lenyap, bahkan sudah ada beberapa yang hilang. Maka dari itu, sinkronisasi data terkait jumlah BCB antara DKKORP dan TACB perlu dilakukan untuk menghindari adanya cagar budaya lain yang hilang.

"Saya mengimbau agar sinkronisasi data bangunan cagar budaya antara DKKORP dan TACB harus segera dilakukan, agar tidak terjadi lagi adanya cagar budaya yang terbengkalai. Apabila data ini sudah sinkron, kemudian target jumlah cagar budaya yang dilindungi untuk tahun 2022 ini dapat digeser dan disesuaikan dengan update data terbaru," jelasnya.

Selain itu berkaitan dengan raperda tentang pengelolaan cagar budaya, ia mengusulkan agar di dalamnya dapat mengatur terkait dengan badan pengelola cagar budaya. Pemkot kemudian dapat membentuk badan ini, yang diisi oleh seluruh lapisan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan selain komitmen untuk pelestarian cagar budaya.

"Badan pengelola ini perlu bersifat terbuka untuk dipantau seluruh masyarakat secara umum. Sehingga, baik pemerintah maupun masyarakat dapat bersama-sama mengelola, mengawasi, dan mengembangkan cagar budaya yang merupakan kekayaan warisan budaya kita," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya