SUARA INDONESIA SURABAYA

KPSBS, Koperasi Pasar di Rungkut yang Sewa Lahan Pemkot Surabaya Sejak 2019

Lukman Hadi - 22 May 2022 | 12:05 - Dibaca 2.58k kali
Peristiwa Daerah KPSBS, Koperasi Pasar di Rungkut yang Sewa Lahan Pemkot Surabaya Sejak 2019
Koperasi Pasar Sinar Baru Sejahtera (KPSBS) Kecamatan Rungkut, Surabaya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021, Minggu (22/5/2022).

SURABAYA - Koperasi Pasar Sinar Baru Sejahtera (KPSBS) Kecamatan Rungkut, Surabaya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021, Minggu (22/5/2022).

Menurut Ketua KPSBS Brahmastagiri, pelaksanaan RAT koperasi mengacu pada UU No 25 Tahun 1992 Pasal 18, yang mana menyebutkan pengurus berkewajiban menyelenggarakan rapat anggota dan menyampaikan pertanggungjawaban tahun buku sebelumya dan rencana kerja/RAPB tahun yang akan datang untuk dibahas.

Pria yang karib disapa Bram ini juga menyampaikan, keberadaan koperasi di pasar itu setelah ada imbauan dari pemkot untuk mendirikan sebuah koperasi sebagai pihak atau badan hukum yang menyewa lahan atau aset pemkot pada 2019.

"Koperasi izin utamanya adalah untuk mengelola pasar di atas tanah milik pemkot. Di samping sewa pasar, koperasi juga mempunyai izin mengelola parkir, dan mengelola gantangan," terangnya.

Sementara itu Sekretaris KPSBS Muthowif mengatakan, di samping izin mengelola pasar, koperasi juga melakukan aktivitas simpan pinjam kepada semua anggotanya.

"Hal tersebut dilakukan untuk membantu modal para pedagang pasar dan juga membantu modal para PKL yang berjualan di arena pasar," ujar Muthowif.

Mengingat selama ini, lanjut Muthowif, para pedagang pasar dan PKL kalau membutuhkan modal pengembangan usahanya pinjam ke rentenir yang secara terus menerus menawarkan pinjaman.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya