SUARA INDONESIA SURABAYA

Pemilik Pondok Pesantren Adukan PT GMS ke DPRD Surabaya karena Serobot Tanah

Lukman Hadi - 11 July 2022 | 21:07 - Dibaca 584 kali
Peristiwa Daerah Pemilik Pondok Pesantren Adukan PT GMS ke DPRD Surabaya karena Serobot Tanah
Rapat hearing perselisihan tanah di Komisi C DPRD Surabaya. (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Pemilik Pondok Pesantren Al-Virtue Surabaya, Lilik Aliati kembali menyoalkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT Griya Mapan Santoso (GMS).

Perselisihan itu terjadi karena PT GMS memasang pagar di atas tanah miliknya di Jalan Gunung Anyar Timur, Surabaya pada 2021 lalu.

Aduan Lilik dilarikan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. Upaya penyelesaian sengketa ini sudah berjalan 3 kali. Hingga kini belum clear karena pihak PT GMS tidak pernah menghadiri rapat.

Lilik menjelaskan, PT GMS telah mengakuisisi sebagian tanah yang belum dibangun. Sekitar 40% dari luas tanah 1620m², dicaplok PT GMS dengan memasang pagar seng.

"Pembangunan Pondok sudah 60% sejak Tahun 2011 lalu, tapi sejak Februari tahun lalu, dipagari seng oleh GMS. Kami kecewa, PT GMS gak bisa menunjukkan sejarah tanahnya dan tidak hadir dari beberapa rapat disini (Kantor DPRD Surabaya)," jelasnya.

Ketua Komisi C Baktiono mengaku kecewa dengan ketidakhadiran PT GMS yang sudah diundang sebanyak tiga kali, tidak hadir dalam rapat hearing

Ia menyebut PT GMS memiliki dasar Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan Pondok Pesantren Al-Virtue memiliki dasar surat Letter C.

"Tapi pengakuan dari BPN belum mengeluarkan sertifikat untuk GMS. Kalau minggu depan tidak hadir lagi, kita langsung lihat tinjau lapangan aja, karena di sana ada banyak lahan milik PT GMS, di persil lain atau di persil yang sama, tapi ancer berbeda-beda," ungkapnya.

Sementara Lurah Gunung Anyar, Dalglish Yuliantoro menyampaikan, pihaknya akan memastikan di lapangan dan juga menunggu warkah atau tanda resmi dari BPN. 

"Jadi tinggal kita memastikan di lapangan, di situ ada ancernya siapa. Di buku kretek, seharusnya tidak tumpang tindih, karena berbeda ancer. Cuma keduanya menunjuk tanah yang sama, jadi kita tinggal menunggu saja, tanah yang ditunjuk itu ancernya milik siapa," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya