SURABAYA - Warga Surabaya diminta turut menghentikan seluruh aktivitas pada saat peringatan HUT RI ke-77 pada Agustus 2022.
Tepat pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, seluruh masyarakat diminta menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang.
Namun imbauan itu tidak berlaku bagi orang-orang dengan aktivitas berpotensi membahayakan dirinya dan orang lain.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 003/12520/436.8.6/2022 tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
"Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Ia berpesan kepada masyarakat yang menggelar malam tirakatan dan lomba untuk tetap menjaga situasi kondusif.
Merujuk aturan Kementerian Sekretaris Negara (Mensegneg) Republik Indonesia, di Surabaya juga menerapkan pemasangan bendera atau umbul-umbul memasuki bulan Agustus.
Diketahui, HUT RI ke-77 pada 17 Agustus tahun ini mengangkat tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi