SUARA INDONESIA SURABAYA

Sejumlah Nama Masyarakat di Pakem Dicatut Tebus Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Bondowoso Akui Terjadi Carut Marut Data Penerima Pupuk Subsidi

Bahrullah - 20 August 2022 | 09:08 - Dibaca 3.11k kali
Peristiwa Daerah Sejumlah Nama Masyarakat di Pakem Dicatut Tebus Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Bondowoso Akui Terjadi Carut Marut Data Penerima Pupuk Subsidi
Carut marut pupuk bersubsidi di Bondowoso

SUARA INDONESIA - Sejumlah nama masyarakat di Kecamatan Pelem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dicatut dilaporkan telah menebus pupuk subsidi pada tahun 2021 oleh kios.

Nama nama itu diantaranya, Sumina (65 Tahun) Tahun warga Desa Kupang, dan Imam Muhroji (48 Tahun) warga Desa Andungsari, Kecamatan Kupang, Kabupaten Bondowoso.

Sumina dilaporkan menebus pupuk subsidi 800 kg, sedangkan Muhroji dilaporkan tebus pupuk subsidi 700 kg.

Dua orang masyarakat itu telah menegaskan tidak pernah menebus pupuk bersubsidi pada tahun 2021.

Bahkan Mukkadas warga Desa Andungsari yang sudah 20 tahun merantau ke luar Jawa, dilaporkan menebus pupuk subsidi 1,2 ton.

Daftar nama-nama masyarakat yang dicatut dan dilaporkan menebus pupuk subsidi pada tahun 2021, padahal tidak mereka tidak pernah menebus telah menunjukan persoalan pupuk subsidi di Bondowoso sudah sangat akut.

Sampai saat ini persoalan penyaluran pupuk bersubsidi tidak ada solusi dari pemerintah Kabupaten Bondowoso, Khususnya oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida atau KP3.

Persoalan itu juga dikuatkan oleh pernyataan Sofia Adie Kurniawati Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bondowoso.

Menurutnya, di Bondowoso memang terdapat carut marut data pupuk bersubsidi.

Sofia menyebutkan, data laporan penyaluran pupuk T-pubers dan e-RDKK tidak sinkron.

"T-pubers itu seharusnya datanya harus sinkron dengan e-RDKK. Tapikan kenyataanya tidak sinkron, alias tidak sama," kata Sofia saraya menjelaskan pada media.

Sofia menambahkan, bahwa di data petani penerima pupuk di e-RDKK tidak semua disetujui, sebab itu hanya pengajuan dan alokasinya tidak sebesar yang tertera.

Menurut Sofie, mengenai verifikasi pembuatan RDKK untuk persyaratan penyaluran pupuk bersubsidi, menurut Sofia, hal itu menjadi tugas dan kewenangan Poktan dan PPL.

"Poktan yang mengajukan PPL, yang memverifikasi dan dikirim ke kecamatan," katanya pada media seraya mengakhiri penjelasannya.***






» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya