SUARA INDONESIA SURABAYA

BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Bayar Total Klaim Rp. 339,8 Miliar

Redaksi - 14 July 2023 | 18:07 - Dibaca 1.03k kali
Peristiwa Daerah BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Bayar Total Klaim Rp. 339,8 Miliar
BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa ngopi bersama media di Surabaya, Jumat (14/7/2023) pagi. (Foto : BPJAMSOSTEK Surabaya)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa gelar acara Media Gathering 2023, Jumat (14/7/2023) pagi. Bertempat di sebuah kedai kopi di Surabaya, acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas.

Kegiatan ini dikemas santai dengan tema Ngopidia “Ngopi Pagi Bersama Media” BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa. Tidak kurang dari 10 wartawan media cetak dan online hadir di acara ini.

Adventus Edison Souhuwat dalam sambutannya mengucapkan apresiasi pada rekan-rekan media atas kerjasama dan sinergi yang telah dibangun selama ini, sehingga menghadirkan berita positif untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak dapat dipungkiri, BPJS Ketenagakerjaan sangat membutuhkan dukungan pemberitaan media yang bisa memahami posisi BPJS ketenagakerjaan," ujar Sonny - panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.

"Dibentuknya BPJS ketenagakerjaan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengimplementasikan kesejahteraan tenaga kerja di negeri ini," tambahnya.

Dalam kegiatan ini juga diisi sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada rekan-rekan media di Surabaya serta dijelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sebagai perlindungan paripurna bagi tenaga kerja.

Sony pun memaparkan, dari Januari hingga 13 Juli 2023, BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa telah mencairkan sebanyak 30.236 klaim dengan total nilai Rp339,8 miliar. 

Angka itu meliputi 19.819 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 291,1 miliar, 2.135 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal Rp27,6 miliar, 584 klaim Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp12,4 miliar, 7.550 klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp. 8,3 miliar, dan 148 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp. 278,6 juta.

“Harapan kami rekan-rekan media dapat menjadi penyalur informasi bahwa setiap pekerja wajib dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, manfaatnya nyata, pekerja dicover sampai sembuh ketika mengalami kecelakaan kerja, dan santunan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia," tutup Sonny. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya