SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Tanjung Perak bersama Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) gencar sosialisasi program ke pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU.
Sosialisasi kali ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak dan Perisai ke komunitas Laskar Pelangi Community (LPC) di Kebun Bibit Bratang, Surabaya. Kegiatan ini diikuti puluhan anggota LPC.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, meski tidak menerima upah rutin, pekerja BPU juga harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini dimaksudkan agar tak sampai jatuh miskin akibat resiko kerja.
There, panggilan akrab Theresia Wahyu Dianti ini mengatakan, jumlah pekerja BPU jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal atau penerima upah.
"Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha menjangkau wilayah kantong-kantong pekerja BPU, diantaranya dengan merekrut dan menggandeng Perisai untuk mendorong pekerja BPU menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dikemukakan, para pekerja BPU cukup bayar iuran Rp. 16.800,- per bulan untuk memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pekerja yang tidak menerima upah rutin dari pemberi kerja atau badan usaha/perusahaan ini justru yang seharusnya paling utama mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapat jaminan sosial bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tutur There.
Menurutnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU dibuat sangat murah agar seluruh masyarakat bisa mendapat perlindungan.
"Dengan perlindungan dua program yang iurannya sangat terjangkau itu, mereka dan keluarganya akan terhindar dari resiko sosial ekonomi akibat resiko kerja dan kematian," kata There.
Karena, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ada santunan untuk ahli warisnya.
"Perlindungan tersebut langsung berlaku setelah pekerja membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungannya mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, dan sampai kembali tiba di rumah pulang kerja. Bila pekerja meninggal dunia termasuk karena sakit, juga ada santunan yang akan diberikan kepada ahli warisnya," tutup There.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari anggota LPC. Mereka tidak hanya antusias bertanya, tapi juga tidak sedikit yang langsung daftar ke Perisai. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi