SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa melakukan penyerahan klaim secara simbolis manfaat program jaminan kematian kepada ahli waris pegawai Non ASN Lingkup Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada Rabu kemarin (23/08/2023) di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina S.KM M.Kes dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat kepada ahli waris Alm. Agil Wardhana dan Alm. Achmad Firdaus.
Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat ini menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya dua almarhum dan berharap semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
“Kami turut berbelasungkawa. Santunan yang diberikan ini sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang ke rumah Tuhan. Namun kami berharap ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Menurutnya, penyerahan klaim JKM ini upaya nyata untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, sepeninggal pekerja, keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupan.
Disebutkan, klaim yang diserahkan kepada dua ahli waris ini masing-masing sebesar Rp. 42 juta. Para pegawai Non ASN Lingkup Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini di lindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sonny juga menyampaikan pentingnya perlindungan pekerja rentan di sekitar Dinas dan pekerja mandiri bagi pasangan atau keluarga di rumah yang bekerja tapi tidak ada jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari Rp. 16.800,- sudah dapat memberikan perlindungan kepada keluarga di rumah yang bekerja.
"Sudah jelas manfaat yang diberikan selain manfaat JKM sebesar Rp. 42 juta, juga memberikan jaminan sosial bila para peserta mengalami musibah kecelakaan kerja," kata Sonny.
"Perlindungan diberikan sejak berangkat kerja, saat bekerja, dan dalam perjalanan pulang menjalankan aktivitas sebagai pekerja. Di saat-saat itu, jika mengalami musibah kecelakaan, manfaat yang diberikan berupa pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis" jelasnya.
Nanik juga menyampaikan turut berbela sungkawa dan sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Beliau menyampaikan agar manfaat JKM dapat dipergunakan dengan baik.
"Contohnya sebagai modal usaha untuk kelangsungan hidup, serta mendorong pegawai di Dinas Kesehatan untuk dapat berpartisipasi dan mendaftarkan orangtua atau suami/istri pada program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Semua pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kota Surabaya sudah terdaftar sejak tahun 2015 sebanyak 2.293 tenaga kerja dan terdaftar program JKK dan JKM. Selama tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa sudah menyalurkan klaim Jaminan Kematian sebanyak 2 klaim dengan nilai sebesar Rp. 84 juta. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi