SURABAYA- Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka, Matsur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep Madura pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sebanyak tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo pada tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.
Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang dimasukkan dalam kardus sehingga terlihat seperti paket dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.
"Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/02/2021).
Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli. Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.
Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.
"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ucap Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.
Selain itu Sistem Kerja Detonato sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive. Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).
Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.
"Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap," tambah Arnapi.
Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang - undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi