SUARA INDONESIA SURABAYA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Camat Wiyung Serahkan JKM

Redaksi - 30 August 2023 | 14:08 - Dibaca 1.50k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Camat Wiyung Serahkan JKM
Penyerahan manfaat JKM di acara sosialisasi program yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo di Wiyung. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Damo sosialisasikan program dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kader Surabaya Hebat (KSH), Ketua RT-RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di wilayah Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo juga menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) Almarhum Hari Dewanto, yang di akhir hayatnya menjabat sebagai Ketua LPMK Babatan, Kecamatan Wiyung. Santunan JKM sebesar Rp42 juta ini diserahkan kepada ahli waris almarhum.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Imron Fatoni menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Hari Dewanto. "Ini merupakan bukti negara hadir pada masyarakat yang mengalami musibah. Harapannya, santunan yang diserahkan dapat mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan pekerja," ujarnya.

Dalam sosialisasi dipaparkan, BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanah undang-undang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagi pelaku UMKM dan KSH yang masuk kategori pekerja segmen bukan penerima upah (BPU), lanjut Imron, bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

Dijelaskan, program JKK memberi manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 

Selain itu, selama dalam perawatan, peserta juga diberikan upah pengganti atau Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat.

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK-Meninggal yang akan diserahkan kepada ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Di samping itu, juga ada beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta. 

Kemudian manfaat program JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, besarannya Rp42 juta sebagaimana yang telah diserahkan kepada ahli waris Almarhum Hari Dewanto.

Dua anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja juga diberikan beasiswa dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. 

Sedangkan program JHT, masih menurut Imron, adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun. Program ini sifatnya tabungan, dan dikembalikan tanpa potongan jika peserta sudah tidak bekerja.

Imron mengatakan, sosialisasi kepada pelaku UMKM dan KSH ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja segmen BPU ini.

"Dengan terlindunginya KSH sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kepastian jaminan terhadap risiko kerja mereka," tutupnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya