SUARA INDONESIA SURABAYA

BPJS Ketenagakerjaan Juanda Dorong Inklusi Pekerja Disabilitas Melalui Program IJC

Redaksi - 19 September 2023 | 20:09 - Dibaca 1.28k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Juanda Dorong Inklusi Pekerja Disabilitas Melalui Program IJC
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda bersama perusahaan pendukung Program IJC dan pekerja disabilitas penerima manfaat program (Foto : BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) buktikan komitmennya terhadap inklusi dan kesetaraan. Di acara Job Fair 2023, BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perusahaan pendukung Program Inclusive Job Center (IJC) BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima manfaat program ini.

Kegiatan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur di Galaxy Mall Surabaya ini dibuka Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (19/09/2023). Gubernur mengatakan, Job Fair ini bertujuan untuk memperkecil angka pengangguran sekaligus memberi kemudahan pencari kerja mendapatkan pekerjaan, termasuk bagi disabilitas. 

Khofifah menyampaikan apresiasinya pada BPJS Ketenagakerjaan yang juga memberi perhatian pada disabilitas. Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda menghadirkan perusahaan pendukung Program IJC BPJS Ketenagakerjaan, 

Mitra Belanja Anda (Hokky Supermarket), dan pekerja penerima manfaat program ini, Hansel Nauval Ramadhan. 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan pekerja di Indonesia, tak terkecuali yang disabilitas. Program IJC BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu dari banyak inisiatif yang dijalankan untuk mendukung kesetaraan dan inklusi di pasar tenaga kerja. 

Dikemukakan, dalam Job Fair yang diinisiasi Disnakertrans Jatim ini ada sesuatu yang bisa dimaksimalkan dalam bersinergi, yakni IJC, disamping penekanan bahwa bagi yang sedang magang kerja maupun yang kemudian mendapatkan pekerjaan harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait IJC, Hadi menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah terbukti bisa berkolaborasi dengan perusahaan peserta untuk menerima pekerja disabilitas, baik yang cacat akibat kecelakaan kerja maupun yang disabilitas dari awal. 

"Yang disabilitas dari awal juga kita jembatani ke perusahaan peserta yang membutuhkan tenaga kerja," tandas Hadi. 

"Jadi kalau selama ini BPJS Ketenagakerjaan punya program Return to Work, sekarang tambahan lagi programnya, yakni IJC. Kita terus berupaya bagaimana para pekerja semakin sejahtera dan hak-hak normatifnya tidak hilang," imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko menjelaskan, Hansel Nauval Ramadhan adalah pekerja disabilitas pendengaran yang telah berhasil diterima bekerja di salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hokky Supermarket.

Menurut Guguk, IJC adalah inisiatif penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendukung inklusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja. Melalui platform ini pencari kerja disabilitas dapat berinteraksi dengan pemberi kerja yang menyediakan peluang kerja yang merangkul keragaman dan mengakomodasi semua orang.

"IJC bertujuan mengurangi dan menghilangkan hambatan akses, partisipasi, dan prestasi di pasar tenaga kerja dan kehidupan sosial, sehingga semua individu dapat berpartisipasi dengan setara di pasar tenaga kerja yang sama," kata Guguk 

Guguk menegaskan, komitmen BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja.

"Program IJC adalah salah satu langkah konkret dalam mendorong inklusi pekerja disabilitas di Indonesia," tandasnya.

Hansel adalah contoh nyata dari keberhasilan Program IJC ini, lanjut Guguk. Dengan semangat dan keterampilan kerjanya, Hansel telah berhasil melewati berbagai tahapan seleksi dan memukau tim perekrut Hokky Supermarket.

"Ini bukti nyata bahwa dengan dukungan yang tepat, individu dengan disabilitas dapat menjadi aset berharga di tempat kerja," tegasnya. 

Ditambahkan, Program IJC juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendorong akses yang lebih baik bagi individu disabilitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk di pasar tenaga kerja. 

Dalam kegiatan ini Gubernur Jawa Timur dengan didampingi Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur juga menyerahkan simbolis berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tiga peserta dengan jumlah nominal sebesar Rp828.535.870,-. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya