SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Untuk perlindungan atlet, negara pun hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, seluruh atlet yang berlaga di Pusura Super Fight pada Sabtu (30/09/2023) dan Minggu (01/10/2023) kemarin didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) guna mendapatkan perlindungan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata dalam melindungi atlet sebagai salah satu profesi yang tidak luput dari risiko dalam melakukan aktifitasnya sebagai atlet.
"BPJamsostek melindungi seluruh pekerja baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) atau informal termasuk di dalamnya profesi atlet Boxing," ujar There.
"Perlindungan pada atlet Boxing merupakan suatu kebutuhan dan penting, mengingat risiko Kecelakaan kerja sebagai profesi khususnya pada saat pertandingan dapat dikategorikan cukup tinggi," lanjutnya serius.
Diharapkan dengan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atlet dalam berlaga dapat “bekerja keras bebas cemas”, sehingga focus untuk menghasilkan prestasi.
There menambahkan, pada event Pusura Super Fight, seluruh atlet boxing terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, jika dalam pertandingan sang atlet mengalami cedera, diberikan pengobatan sampai sembuh dengan biaya tidak terbatas sesuai indikasi medis," terang There.
Turnamen Boxing Pusura Super Fight ini telah digelar di Parkir Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 Kota Surabaya, Sabtu dan Minggu kemarin. Antusiasme peserta dan penonton sangat luar biasa, terlebih gratis bagi yang menyaksikan.
"Harapan kami event-event olahraga beladiri yang lain selain Boxing juga terselenggara dengan baik, dan tidak lupa untuk mendaftarkan seluruh atletnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial atas resiko yang terjadi," ucap There.
"Tidak hanya atlet beladiri, atlet cabang olahraga lainnya pun perlu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi