SUARA INDONESIA SURABAYA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Edukasi Penderes Benowo

Redaksi - 17 October 2023 | 18:10 - Dibaca 774 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Edukasi Penderes Benowo
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak ketika edukasi program ke Penderes Siwalan Benowo. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak bersama Paguyuban Penderes Benowo Surabaya melakukan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan pada perkumpulan pedagang dan petani penderes buah lontar (siwalan).

Dari kegiatan ini tidak kurang dari 50 pedagang dan petani langsung daftar jadi peserta aktif Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Mereka daftar dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu banyak sekali manfaatnya, memberi proteksi terutama pada saat peserta aktif apabila terjadi resiko kerja, baik terjadi akibat kecelakaan kerja dan bahkan sampai menyebabkan kematian.

Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, bila peserta mengalami resiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya dan dapat berkerja Kembali.

Atau bila peserta meninggal dunia, maka kepada ahli waris diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Selain itu, juga ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang masih usia sekolah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti mengatakan, jika peserta aktif meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat bekerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta dan apabila memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa 2 orang anak sampai dengan Perguruan Tinggi.

Melalui edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, Paguyuban Penderes Benowo dapat mengetahui dan pastinya merasa nyaman selama bekerja, tidak perlu khawatir akan terjadi risiko saat bekerja. Meninggal dunia dikarenakan akibat diluar hubungan kerja pun ahli waris kakan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan iuran mulai dari Rp16.800,- per bulan, peserta aktif BPU BPJS Ketenagakerjaan bila meninggal dunia diluar hubungan kerja mendapat santunan Rp 42 juta. Proses klaim juga mudah dan dipastikan diterima oleh ahli waris yang sah sesuai aturan yang berlaku melalui rekening ahli waris tersebut," imbuh Theresia.

Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini negara hadir bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas resiko sosial khususnya selama menjalankan pekerjaannya, sehingga bila resiko sosial itu terjadi tidak sampai menciptakan kemiskinan baru di masyarakat.

Pedagang dan petani Paguyuban Penderes Benowo terdaftar pada 2 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan segmentasi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Secara bertahap mereka juga diharapkan dapat mengikuti program tabungan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya