SUARA INDONESIA SURABAYA

Miris, Seorang Anak di Bondowoso Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Bahrullah - 10 December 2020 | 12:12 - Dibaca 3.79k kali
Kriminal Miris, Seorang Anak di Bondowoso Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
Pelaku Saat Diperiksa oleh PPA Polres Bondowoso (Foto: Humas Polres Bondowoso)

BONDOWOSO- Seorang anak di bawah umum, bernama bunga (8 Tahun) bukan nama asli, menjadi korban pencabula yang tak lain dilakukan oleh ayah tirinya, berinisial MU (24 Tahu).

Bunga yang merupakan warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diketahui menjadi korban prilaku bejat ayah tirinya setelah bercerita pada ibunya.

"Kejadian itu terjadi pada Oktober 2020, yang diketahui langsung oleh ibu korban setelah anaknya bercerita. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut, AKBP Erick menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban pelaku mencabuli bunga dengan memanfaatkan situasi dan kondisi rumah kakaknya yang sedang sepi, sementara ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya.

"Saat rumah kakek korban sepi dan ibunya bekerja, saat itulah pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya," jelas Kapolres Erick.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo, menambahkan, bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukosari. 

"Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadap korban di RS. Bhayangkara," terangnya. 

Sementara pelaku sendiri disangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya