TUBAN – Perilaku tidak manusiawi dilakukan oleh seorang ayah, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini. Betapa tidak, bapak berinisial NK (47), ini tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Gadis belia berinisial SM (17), terpaksa menyerahkan kesuciannya setelah dirayu dengan iming-iming akan dibelikan baju oleh sang ayah. Tidak hanya sekali, bapak tiga anak ini tega berulang kali melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada buah hatinya sendiri.
Kapolres Tuban, AKBP Turun Wicaksono mengatakan, peristiwa tidak sepantasnya ini terjadi ketika SM yang sejak kecil tinggal bersama neneknya di Kecamatan Senori dipulangkan kerumah ayah kandungnya di Kecamatan Singgahan, karena diusianya yang sudah menginjak dewasa, ia meminta untuk segera dinikahkan.
"Sejak kecil, ibu SM meninggal. Dan dari kecil dia dirawat oleh nenek dan budhenya di Kecamatan Senori. Karena dia sudah besar dan ingin menikah, sehingga diantarkan kerumah bapaknya," ungkap AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres Tuban, Jumat, (30/10/2020).
Hanya dengan iming-iming akan dibelikan sebuah baju, bapak bejat dengan tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri hingga enam kali.
"Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini sudah dilakukan hingga enam kali," terang mantan Kapolres Madiun.
Kapolres Tuban menambahkan, semenjak istri pertamanya meninggal dunia, setahun kemudian pelaku kembali menikah dengan istri kedua dan memiliki 2 orang anak. Saat ini istri kedua pelaku juga sudah meninggal dunia.
"Korban disana tinggal bersama ayah dan dua saudara tirinya, aksi bejat pelaku dilancarkan dikala rumah sepi dan kedua anak lainnya keluar rumah," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat sekitar merasa curiga dengan sikap pelaku dan korban yang terlihat melebihi hubungan bapak anak. Apalagi, korban sempat bercerita dengan tetangga sekitar jika pernah melakukan hal-hal yang tidak pantas bersama pelaku.
Karena desas-desus telah menyeruak luas dikalangan masyarakat sekitar, kemudian salah satu warga yang penasaran berupaya membuktikan sendiri dengan mencoba merekam aksi pelaku. Kebetulan pada saat itu kondisi rumah hanya ada pelaku dan korban, sementara kedua saudara tiri korban sedang keluar rumah.
"Salah satu warga membuktikan dengan merekam aksi tak senonoh pelaku," pungkasnya.
Keesokan harinya, pelaku dipanggil oleh pengurus RT setempat dengan perbuatannya yang meresahkan warga sekitar. Pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti berupa rekaman video, akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, budhe korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Dihadapan Kapolres, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Saya kalap pak, dan sekarang saya menyesal," ucap pelaku.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan 81 Jo 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (jun/im)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi