SUARA INDONESIA SURABAYA

Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api di Jombang

Lukman Hadi - 16 March 2021 | 15:03 - Dibaca 1.12k kali
Kriminal Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Api di Jombang
Konferensi Pers Polda Jatim soal penangkapan pengedar Sabu warga Jombang, Selasa (16/3/2021).

SURABAYA - Tim Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus pengedar sabu asal Jombang di wilayah Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Keberhasilan Tim Ditresnarkoba Polda Jatim tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Dari penangkapan itu Polda Jatim mengamankan barang bukti sabu seberat 5,86 gram, lengkap dengan alat hisapnya. Pelaku berinisial KD (33) itu juga diketahui bermodalkan senjata api (senpi).

"Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim, Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat mengatakan, motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis narkotika jenis sabu dan pemilik senpi rakitan.

"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Sabu," terang Kombes Hanny.

Atas ulahnya ini, KD (33) dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya