SUARA INDONESIA SURABAYA

Sebar Berita Hoax, Oknum Pengacara Diseret ke Pengadilan

Syaifuddin Anam - 19 April 2021 | 17:04 - Dibaca 4.32k kali
Kriminal Sebar Berita Hoax, Oknum Pengacara Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi hoax

GRESIK - Oknum pengacara Totok Dwi Hartono dan Sutarjo diseret ke Pengadilan Negeri Gresik. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebarkan berita hoax.

Sidang yang menyeret kedua terdakwa sudah digelar dua kali dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hary Ardianto.

Saat dikonfirmasi, Ferry menyebut, bahwa perkara yang menyeret oknum pengacara itu merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, karena locus delicti di Gresik, perkara itu disidangkan di PN Gresik.

Begitu juga dengan status penahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan badan. "Semua kebijakan dan keputusan ada di Kejati Jatim," kata Ferry, Senin (19/4/2021).

Dalam dakwaan, terdakwa Totok Dwi Hartono yang berprofesi sebagai Advokat bersama terdakwa Sutarjo pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Perumahan Royal City Blok Praha A-5 No. 14 C Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memerintahkan kepada saksi Lukman dan Bima untuk mengapload video dari saksi korban Drs. Syamsudin Djanieb bersama teman-temannya dari PT. Berkat Jaya Land yang datang ke Kantor BPN Gresik guna membicarakan pembahasan tanah yang diblokir oleh pihak BPN.  

Waktu itu, pihak PT. Berkat Jaya Land ditemui oleh Kakan BPN dan 3 staff yakni saksi Agus Supriyanto, Kuntarto dan Laksono Budihartono. Sementara itu pada pertemuan tersebut ada saksi Kombespol Syamsudin Djanieb sebagai pembicara dan saksi Kuntarto melakukan pengambilan dokumentasi video pada pertemuan tersebut.  

Dokumentasi video inilah yang dijadikan terdakwa untuk menyebar berita hoax dan pencemaran nama baik melalui chanel youtube dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan.

Pada Dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informsi Transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fatkur Rahman ditunda pada hari Kamis, 22 April dengan agenda pemeriksaa saksi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya