SUARA INDONESIA SURABAYA

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Surabaya, Ternyata Ibu Kandung Sendiri

Lukman Hadi - 19 January 2022 | 19:01 - Dibaca 2.56k kali
Kriminal Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Surabaya, Ternyata Ibu Kandung Sendiri
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Jalan Sencaki, Surabaya.

Diketahui, pelaku pembuang bayi laki-laki adalah Ernasari (21) warga Desa Kolekol, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura, yang diduga ibu kandungnya sendiri.

Pihak kepolisian mendapat informasi terjadi pembuangan bayi laki-laki di Jalan Sencaki pada Senin (17/1/2022) lalu.

Pencarian pelaku terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkapnya.

"Anggota kami bersama Polsek Semampir melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga ditemukan alamat kos tersangka," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (19/1/2022).

Kompol Wahyu mengatakan, pihaknya berhasil melacak alamat pelaku setelah melakukan penyelidikan.

"Tim lalu mendatangi Ernasari pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 21:45 WIB, di warkop Jalan Nyamplungan Surabaya, tim Reskrim merasa curiga bahwa Ernasari lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut," katanya.

Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan kaos berwarna biru tua, sarung warna hitam motif bunga, kresek berwarna merah dengan dan kantong plastik

Ia menyampaikan bahwa keberadaan bayi bernasib malang itu, kini sedang dirawat di Klinik Jalan Sidotopo, Surabaya.

"Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Klinik Bidan Istiqomah di Jalan Sidotopo Surabaya, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut pada Senin (17/12/2022) kemarin," terangnya.

Menurut Kompol Wahyu, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap Ernasari dengan seorang pria yang dikenal lewat Facebook.

Setelah pacaran selama 4 sampai 6 bulan, pelaku mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri. Setelah itu pelaku hamil lalu ditinggal oleh pasangannya itu. Bahkan, nomor WhatsApp dan Facebook pelaku di blokir sehingga pelaku tidak bisa menghubunginya.

Atas perbuatan keji yang dilakukan, perempuan Sampang itu dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHP.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya