SURABAYA - Polsek Genteng Surabaya mengamankan SA pelaku penggelapan uang setoran resto senilai Rp168 juta.
SA warga Jalan Endrosono Surabaya diringkus polisi setelah mendapatkan laporan dari pemilik resto.
Dari keterangan kepolisian, SA sudah menggelapkan uang setoran resto mulai Agustus hingga Juni 2021.
"Tersangka merupakan kasir di Resto yang harusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahan, akan tetapi di gunakan untuk kepentingan pribadinya" Kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (11/04/2022).
Sutrisno menjelaskan, aksi SA terbongkar oleh pemilik resto setelah mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.
Petugas mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, atm BCA serta 1 handphone.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi