SUARA INDONESIA SURABAYA

Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Amankan 5 Tersangka

Lukman Hadi - 13 June 2023 | 18:06 - Dibaca 1.76k kali
Kriminal Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Amankan 5 Tersangka
Polda Jatim melakukan jumpa pers penangkapan 5 pelaku penjualan orang ke luar negeri. (Foto: Humas Polda Jatim/Suaraindonesia.co.id)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 5 orang pelaku diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kelima pelaku yang ditetapkan tersangka di antaranya MK, SA, HWT, MYS dan APP yang semuanya warga asal Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, pihaknya sangat serius dalam membongkar sindikat penjualan orang.

"Ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita," ujar Toni, Selasa (13/06/2023).

Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menuturkan, keberhasilan polisi meringkus tersangka dimulai dari penangkapan MK, SA dan HWT.

Ketiga tersangka tersebut, kata Totok, ditangkap di lokasi yang berbeda. Adapun mereka sudah mengirim 130 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Arab Saudi.

"Kasus yang pertama yakni, MK, SA dan HWT telah memberangkatkan 130 orang," kata Kombes Pol Totok.

Pihaknya menjalin kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dalam mengungkap para pelaku. "Ada satu DPO inisial CF," imbuhnya.

Ia menyampaikan, modus yang digunakan para tersangka ialah mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta sebulan.

"Ternyata para PMI di sana tidak dipekerjakan malah dijual pada perusahaan," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU tentang TPPO dan Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya