SUARA INDONESIA SURABAYA

Korban Human Trafficking, Warga Jember Minta Istrinya Diselamatkan di Kamboja

Redaksi - 14 June 2023 | 08:06 - Dibaca 3.49k kali
Kriminal Korban Human Trafficking, Warga Jember Minta Istrinya Diselamatkan di Kamboja
AZ, warga Jember korban perdagangan orang setelah dipulangkan Polda Jatim dari Kamboja. (Foto: Humas Polda Jatim/Suaraindonesia.co.id)

JAWA TIMUR, Suaraindonesia.co.id - Seorang warga asal Jember, Jawa Timur, AZ memohon bantuan kepada pemerintah terkait masalah berat yang sedang dialaminya.

Ternyata AZ merupakan korban dari kasus perdagangan orang yang diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.

AZ berhasil diselamatkan bersama salah satu korban lainnya dari Kamboja oleh pihak Polda Jatim, Selasa (13/06/2023).

Kendati demikian, AZ tetap belum bisa lega karena istrinya juga menjadi salah seorang korban perdagangan orang di Kamboja.

"Saat ini istri saya masih ditahan di sana (Kamboja, red), tidak diperbolehkan pulang," ujar AZ saat berada di Mabes Polda Jatim.

Ia menyebutkan, jika sang istri ingin dipulangkan ke Indonesia, maka dirinya harus membayar uang tebusan sebesar Rp115 juta.

"Kalau bisa pulang itu saya disuruh tebus Rp115 juta. Uang sebanyak itu saya dari mana," kata AZ.

Ia mengaku kurang paham secara detail bagaimana proses ia bersama istrinya bisa tergoda tawaran bekerja ke luar negeri. Karena segala sesuatunya diurus oleh sang istri.

"Yang tahu semua istri saya. Karena saya nggak punya HP android. Jadi yang urus semua istri saya. Dapat info dari mana saya juga nggak tahu," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah melalui bupati, gubernur dan presiden berkenan membantu menyelamatkan istrinya. "Saya cuma pasrah ke pemerintah," tandasnya.

Diketahui, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim telah menangkap 5 orang pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya