SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Anggota DPRD Surabaya, John Thamrun berada di tengah-tengah warga Dukuh Pakis dalam kasus pengosongan rumah.
Diketahui, sebanyak 23 kepala keluarga (KK) di 28 rumah Dukuh Pakis IV, RT.02/RW.02, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya harus merelakan tempat tinggalnya setelah penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
John Thamrun mengatakan, seluruh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kami hormati, namun ada sebuah proses hukum.
Ia menjelaskan, ada gugatan perdata yang sudah dilakukan dengan berdasarkan gugatan yang ada, seharusnya eksekusi yang dilakukan itu ditunda bukan dibatalkan.
"Kita hanya ingin komunikasi dengan pihak juru sita namun kami tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi, seakan-akan kami punya kepentingan pribadi," katanya, Rabu (09/08/2023).
Ia menuturkan, warga yang ada di sini sudah membayar PBB selama 40 tahun lebih. Oleh karena itu, mereka juga punya hak maka keadilan masyarakat ini harus diperjuangkan.
"Bukan mereka tidak menghendaki adanya kepemilikan, kita hanya minta untuk diorangkan," jelasnya.
Sementara di lokasi, terlihat pula Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyayangkan eksekusi lahan yang berjumlah 28 rumah.
Armuji berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan atau pemenang gugatan untuk memberikan waktu warga mencari hunian.
"Kami berharap ada prikemanusiaan dari pemilik lahan agar warga mencari lahan untuk memindahkan barangnya. Karena sudah terjadi seperti ini, pemerintah akhirnya harus memikirkan mereka. Mau dipindahkan kemana," kata Armuji.
Diketahui, lengosongan rumah milik warga ini setelah pemohon atas nama Weni, memenangkan gugatan di PN Surabaya atas lahan seluas 2 hektare tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi