SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim membekuk seorang pengedar sabu asal Lamongan di Jalan Raya PB Sudirman, Situbondo, Senin (23/10/2023). Polisi menangkap tersangka yang diduga hendak mengedarkan narkoba setelah menemukan sabu-sabu di pakaiannya.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu orang berikut barang bukti paket sabu.
Tersangka berinisial ES (31), warga, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan diamankan di Jalan Raya PB. Sudirman Situbondo pada Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. ES sehari-harinya mendiami rumah kos di Jalan Mawar Situbondo.
"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan di temukan bungkusan plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,11 gram. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti," ucap AKP Muhammad Luthfi, Selasa (24/10/2023).
Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menghimbau, seluruh masyarakat untuk tidak main - main terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dan pihaknya juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait narkoba.
"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya, karena merusak generasi penerus bangsa," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi