SUARA INDONESIA SURABAYA

Tips Memilih dan Memakai Helm, Biar Selalu Nyaman dan aman Dipakai

Redaksi - 28 October 2022 | 11:10 - Dibaca 1.41k kali
Otomotif Tips Memilih dan Memakai Helm, Biar Selalu Nyaman dan aman Dipakai
Konsumen Honda (Foto: Istimewa)

SURABAYA- Memakai perlengkapan ketika berkendara adalah upaya #Cari_Aman untuk menurunkan dampak negatif apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perlengkapan berkendara juga dapat melindungi bagian tubuh dari dampak negative saat berkendara salah satunya adalah kepala, helm yang ideal dapat memberikan rasa aman bagi pemakainya ketika digunakan. Berikut ini hal yang perlu diperhatikan saat memilih helm dan jug acara pemakaiannya. 

Pertama, pilih helm yang berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia). Produk yang berlabel SNI (Standart Nasional Indonesia) tentunya telah memenuhi standar kelayakan untuk digunakan di wilayah Indonesia. Pastikan helm yang kita miliki telah memiliki label ini dengan baik. Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia yang berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lulus berbagai parameter uji.

Selanjutnya, pilihlah helm yang sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan ukuran kepala. Ada 2 jenis helm yakni half face dan full face. Helm half face nyaman digunakan untuk digunakan harian namun helm full face akan memberikan perlindungan yang lebih maksimal. 

Helm juga harus dilengkapi tali pemegang, jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata). Serta Pilih kaca helm berwarna bening yang akan membantu melindungi visibilitas mata dari debu maupun object bertebaran selama berkendara baik di siang maupun malam hari. 

“Pastikan helm yang kita pilih telah sesuai dengan ukuran kepala, tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar. Ukuran yang pas akan menjaga sirkulasi udara di kepala dan sudah sesuai dengan kebutuhan serta berwarna cerah agar dapat terlihat pengendara yang lain saat di malam hari atau kondisi hujan . “ kata Hari Setiawan, Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim.

Terakhir sesuai dengan peraturan undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara motor wajib bagi pengendara atau penumpang. 

“Perlengakapan berkendara menjadi salah satu acuan untuk mengingatkan pengendara sebelum mengendarai motor yang bisa dilakukan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara agar selalu dapat #Cari_Aman dan selamat di jalan raya.” tutup Hari.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya