SUARA INDONESIA SURABAYA

Polres Bondowoso Ancam Tindak Tegas yang Ciptakan Kerumunan Saat Tahun Baru

Bahrullah - 05 December 2020 | 21:12 - Dibaca 2.96k kali
TNI/Polri Polres Bondowoso Ancam Tindak Tegas yang Ciptakan Kerumunan Saat Tahun Baru
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz (Foto Istimdwa)).

BONDOWOSO- Polres Bondowoso, Jawa Timur, akan menindak dengan tegas siapa saja yang menciptakan kerumunan pada saat perayaan pergantian tahun baru 2021 nanti.

Meningkatnya angka kasus positif Covid-19, menjadi atensi sendiri bagi bagi satgas gugus tugas covid-19, khususnya bagi aparat kepolisian.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menghimbau dan melarang masyarakat mengadakan perayaan tahun baru yang menyebabkan kerumunan massa.

"Polisi akan selalu memantau sejumlah momentum yang menyebabkan kerumunan massa," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Lebih kanjut, AKBP Erick, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di beberapa titik yang berpotensi terjadi keramaian.

Upaya itu, kata dia, akan terus berlanjut hingga malam tahun baru.

"Kami akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan," terangnya.

Dia mengancam, masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak dengan tegas. Baik dengan proses tindak pidana ringan (Tipiring) atau pidana.

berjalan sejak lama. Namun khusus malam tahun baru akan lebih diperketat dengan personil lengkap. 

"Imbauan kami, malam tahun baru tidak boleh kumpul-kumpul. Karena Bondowoso, Jawa Timur dan nasional pada umumnya mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang signifikan," jelasnya.

Sementara terkait PKL di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, jika pemerintah masih membuka. Maka setidaknya dibatasi waktunya.

"Yang gak boleh kan acara kumpul-kumpul. Kalau PKL gak ngumpul ya tidak masalah. Jangan makan ditempat, beli langsung pulang. Ya take a way," imbaunya.

Dia berharap, warga tetap menaati protokol Covid-19. Sebab beberapa pekan terakhir, grafik kenaikan Kasus positif terus menanjak.

"Vaksinnya untuk saat ini disiplin 3M. Yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak," imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan Bupati Bondowoso, bahwa dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Pemerintah menutup sementara Alun-Alun RBA Ki Ronggo mulai 21 Desember 2020 hingga 03 Januari 2021

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya