SUARA INDONESIA SURABAYA

Nama ASN Jadi Timses Pilkada, Pemkot Surabaya: Itu Hoax

Lukman Hadi - 09 October 2020 | 20:10 - Dibaca 1.29k kali
Pemerintahan Nama ASN Jadi Timses Pilkada, Pemkot Surabaya: Itu Hoax
Febriadhitya Prajatara Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum'at (9/10/2020).

SURABAYA - Kabar nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang tercantum di tim sukses salah satu pasangan calon Pilwali itu tidak benar.

Pemkot Surabaya telah memastikan bahwa kabar yang sempat viral itu tidak benar dan sengaja dibuat oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

"Intinya nama-nama ASN pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoax atau tidak benar," ujar Febriadhitya Prajatara selaku Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum'at (9/10/2020).

Febri mejelaskan, apabila keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat dilarang keras dalam undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara.

"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," terangnya.

Ia juga mengeaskan, bahwa ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," tegasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif.

Adapaun hal yang mengatur netralitas ASN ialah tercantum pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (lhm)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya