SUARA INDONESIA SURABAYA

Dari Rp 576 Miliar Sisa Rp 63 Miliar, Komisi A DPRD Surabaya Tengarai Dana Kelurahan Diselewengkan

Lukman Hadi - 29 November 2020 | 14:11 - Dibaca 1.58k kali
Pemerintahan Dari Rp 576 Miliar Sisa Rp 63 Miliar, Komisi A DPRD Surabaya Tengarai Dana Kelurahan Diselewengkan
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.

SURABAYA - Legislatif dan Eksekutif memang sudah mengesahkan APBD Kota Surabaya 2021 sebesar Rp 9,8 Triliun, pada Sabtu (28/11/2020).

Namun, Komisi A DPRD Surabaya masih menengarai adanya penyelewengan dana kelurahan yang sebesar Rp 576 miliar digunakan kepentingan paslon Pilkada Surabaya 2020.

Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, jika ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar Perwali 68/2019 pasal 1,2, dan 3. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan- temuan yang terjadi di lapangan di sejumlah wilayah.

"Dana kelurahan ini seharusnya kan untuk membantu kegiatan RT-RW. Tapi yang dibantu adalah warga yang memihak jagoan Bu Risma pada saat pilkada ini. Lah ini harus dipertanyakan. Saya tidak menyindir, tapi kenyataan ini kita temukan dalam rapat-rapat Komisi A," ujar Legislator Fraksi Golkar Surabaya itu, Minggu (29/11/2020).

Menurut Ayu, kesehatan dan kebutuhan masyarakat Surabaya seharusnya menjadi pijakan pemkot dalam penganggaran dana kelurahan.

Untuk itu, politisi senior Partai Golkar ini meminta agar Pemkot Surabaya mengembalikan dana kelurahan tersebut ke posisi semula.

"Dana (kelurahan) itu harus dikembalikan ke posisi semula. Kalau masuk di dinas sosial, ya kembalikan ke dinas sosial. Karena ditengarai dana itu dipakai di DKRTH untuk bantuan lampu LED, " ungkapnya.

Awalnya dana kelurahan itu anggarannya Rp 576 miliar. Namun karena Covid-19, maka dana itu banyak dialihkan untuk bantuan makanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp 63 miliar.

"Semula alasannya untuk Covid-19, tapi saat pembahasan APBD 2021 ternyata tidak demikian. Tim budgeting kami kan sudah berjalan dan tahu sejak awal penyalahgunaan dana kelurahan tersebut," urainya.

Meski begitu, Komisi A sejatinya mengetahui kemana penggunaan dana kelurahan itu. Hanya saja Komisi A enggan membuka secara terang-terangan.

"Ya tidak etis-lah. Cuma kita berharap pemkot ngaku saja. Ya, tinggal pemkot sadar apa tidak," lugasnya.

Dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130/2018. Mestinya, pada 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan. Tapi semua itu terkendala karena peraturan wali kota (perwali) belum dikeluarkan.

Seharusnya, lanjut Ayu, jika pemkot ingin mencairkan program tersebut, perwali sudah bisa dikeluarkan pada 2018. Tapi itu tidak dilakukan dan perwali baru dikeluarkan Desember 2019. Dan, itu dijadikan pijakan pemkot mengeluarkan dana kelurahan pada momen pilkada ini. (lhm)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya