SUARA INDONESIA SURABAYA

Kantor Imigrasi Malang Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Mohammad Sodiq - 14 December 2020 | 11:12 - Dibaca 3.60k kali
Pemerintahan Kantor Imigrasi Malang Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani menerima penghargaan P2HAM dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Krsimono.

SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (14/12/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula "Law Centre" Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur itu dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sendiri diberikan kepada kota/kabupaten dan instansi yang melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh setiap instansi. 

Penghargaan P2HAM diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Krismono yang didampingi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Harapannya dengan diperolehnya penghargaan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkas Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.


Sebagaimana diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sampai saat ini terus melakukan perbaikan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik.

Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya dengan melakukan inovasi-inovasi pelayanan sehingga dapat mempercepat dan mengefisienkan proses pelayanan, akan tetapi Kantor Imigrasi Malang juga melakukan perbaikan dalam hal infrastuktur dan fasilitas pelayanan.

Tidak hanya memperhatikan masyarakat pada umumnya, tetapi Kantor Imigrasi Malang juga melakukan pelayanan prioritas untuk kelompok rentan. 

Keseriusan dalam pelayanan pada kelompok rentan membuat Kantor Imigrasi Malang memberikan fasilitas yang nyaman dan pelayanan terbaik bagi kelompok rentan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memiliki parkir prioritas yang diperuntukkan untuk lansia, disabilitas, dan wanita. Selain itu juga terdapat ruang pelayanan Ramah Ham yang melayani pembuatan paspor bagi kelompok rentan yang meliputi lansia, balita, ibu hamil, serta disabilitas tanpa menggunakan antrian online.

Terdapat juga fasilitas kamar mandi disabilitas, guiding block, buku pelayanan versi braille, kacamata lansia, serta POS YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) yang melayani pengaduan pelanggaran HAM.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya