SURABAYA - Wali Kota Eri Cahyadi mengumumkan Surabaya saat ini berstatus PPKM level 2. Karena itu ia terus fokus membangkitkan perekonomian di Kota Pahlawan.
"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah dijalankan," ujar Eri, Selasa (8/3/2022)
Surabaya dinyatakan berstatus PPKM level 2, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Eri mengatakan, mengacu pada Inmendagri No.15 Tahun 2022, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian," kata Eri.
Ia menjelaskan bahwa PPKM level 2 merupakan kesempatan untuk membangkitkan perekonomian dan kegiatan masyarakat seperti sebelumnya.
Untuk pembelajaran tatap muka (PTM), ia akan melakukan evaluasi selama 3-4 haru ke depan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
Sedangkan untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota, ia akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
"Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas," jelasnya.
Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
"Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," tukasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi