SURABAYA - Pembahasan pembelajaran tatap muka (PTM) di Surabaya kembali bergulir di awal 2022. Menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa pandemi untuk tahun ajaran 2022.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati sepakat apabila evaluasi PTM terbatas disesuaikan dengan SKB 4 Menteri yang terbaru.
"Nah ini harus dilakukan asesmen ulang, yang menghitung mengenai kapasitas ruang masing-masing kelas berapa. Dan itu hak dispendik merecord ataupun inventarisasi," kata Ajeng, Rabu (5/1/2022).
Ajeng juga menyinggung soal permasalahan pengadaan sumber daya manusia (SDM) yang mengawasi proses PTM.
"Kan banyak kita butuh pengawasan dari pihak guru saat kita melakukan PTM. Jadi jika memang 15 itu hitungannya tidak boleh 1 banding 15 atau 16 tapi lebih dari itu. Jadi itu juga dihitung juga dalam proses evaluasi PTM 100 persen," ucap Legislator Gerindra itu.
Di satu sisi, ia meminta Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sewaktu rapat hearing bersama Komisi D terkait cakupan vaksinasi untuk anak usia umur 6 sampai 11 tahun.
Menangkap usulan IDI, Ajeng menyebutkan, siswa yang dibolehkan mengikuti PTM kalau bisa yang sudah divaksin 2 kali atau minimal sekali. Sedangkan komorbid tidak boleh masuk.
"Jadi kami mendukung untuk PTM tetap dilakukan secara bertahap walau tidak 100 persen dan secara tidak langsung tiap usia murid berbarengan gitu. Jadi kita juga menunggu dispendik untuk memastikan usia 6 sampai 11 secara matang," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh menyampaikan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan proses PTM.
"Ini kan sebetulnya semua sekolah sudah siap, yang belum sepaham kita sudah sepahami bahwa 100 persen itu kan dari kapasitas, bukan jumlah siswa," ungkap Yusuf.
Nantinya, ia bakal menyampaikan ke para kepala sekolah agar PTM tetap berjalan sembari melakukan evaluasi mengenai penataan jarak bangku siswa.
"Segera mungkin kita laksanakan. Harapannya semua anak didik bisa ke sekolah, tatap muka di sekolah dan konsultasi waktu daring. Harapannya gitu," tuturnya.
SKB 4 Menteri terbaru ditertibkan tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi