SURABAYA - Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (Himabis) FISIP Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya menangkap keresahan para pekerja aktif ataupun calon pekerja terkait kontak kerja.
Melalui seminar hukum kontrak kerja, Himabis FISIP Unipra bertujuan memberi ruang bagi mereka calon pekerja agar paham seluk beluk kontrak kerja. Dua narasumber dihadirkan, yakni Dedy Setio (Owner PT Berkat Subuh Transpor) dan pengurus serikat buruh dari FSPMI Jawa Timur.
"Acara ini digelar sebagai pencerahan kepada para pekerja dan calon pekerja untuk mengetahui seperti apa sih kontrak dalam dunia kerja," kata Ketua Himabis Unipra, Alwi Murtadho, Rabu (10/5/2023) malam WIB.
Ia menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung terlaksananya kegiatan perdana Himabis. "Alhamdulillah, kegiatan berjalan sukses dan lancar. Ini sesuai dengan harapan panitia," ujar mahasiswa asal Kota Pudak Gresik ini.
Ia menyebutkan, kelancaran acara bukan hanya sebatas dari hadirnya semua narasumber, melainkan juga peserta dari lintas mahasiswa, ormas seperti GP Ansor, Fatayat hingga organisasi kepemudaan IPNU.
"Tidak hanya mahasiswa, tapi organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan sekitar kampus turut kita gandeng, supaya terjalin ikatan dan pemahaman yang kelak bisa berjalan beriringan," ungkap Alwi.
Sementara Dedi Setio menyatakan, setiap pekerja atau karyawan harus terikat dalam perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT) serta perjanjian kontrak waktu tidak tentu (PKWTT) dengan perusahaan.
"Sehingga hak-hak buruh atau karyawan yang diterima seperti BPJS ketenagakerjaan, hak cuti melahirkan, gaji yang diterima jelas tertera dalam kontrak kerja tidak diabaikan oleh perusahaan," bebernya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi