SUARA INDONESIA SURABAYA

Kalah Gugatan Terkait Wastafel, Pemkab Jember Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 13,8 Miliar

Imam Hairon - 09 September 2022 | 19:09 - Dibaca 2.21k kali
Peristiwa Kalah Gugatan Terkait Wastafel, Pemkab Jember Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 13,8 Miliar
Dewatoro Suryaningrat Putra, pengacara 18 perusahaan penggugat Pemkab Jember terkait wastafel (Foto: Istimewa)

JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember mengabulkan gugatan sejumlah pengusaha wastafel yang menuntut pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. 

Dari 18 perusahaan yang mengajukan 41 berkas gugatan, sekarang telah mengantongi putusan pengadilan bahwa Pemkab Jember wajib membayar kepada mereka dengan total uang sebesar Rp13,8 miliar. 

Pihak penggugat mengklaim, seluruh salinan putusan tersebut resmi dikirim ke Bupati Jember Hendy Siswanto, dan juga Ketua DPRD Itqon Syauqi mulai hari ini, Jumat, 9 September 2022.

Dewatoro Suryaningrat Putra, pengacara 18 perusahaan atau penggugat menyatakan, tujuan pengiriman salinan putusan yakni agar Bupati dan DPRD memiliki dasar untuk mengalokasikan dana pembayarannya melalui anggaran daerah. 

"Putusan pengadilan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dilaksanakan. Dalam hal ini Pemkab Jember wajib segera membayar pengadaan wastafel kepada klien kami yang seluruhnya senilai Rp1,8 miliar," papar Tara, panggilan akrab Dewatoro. 

Menurut Tara, Bupati dan DPRD memiliki kesempatan untuk mengalokasikan dana pembayaran dalam pos anggaran Perubahan APBD 2022. Putusan pengadilan bisa dipakai menjadi dasar pengalokasian anggaran yang bersifat mengikat. 

"Kami selalu beritikad baik mengikuti prosedur yang taat hukum. Setelah terjadi kebimbangan Pemkab Jember sampai wastafel tidak terbayarkan, lalu kami pilih langkah mengajukan gugatan yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Maka dari itu, semua harus tunduk dan patuh dengan putusan pengadilan," ulas Tara. 

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihak Dewan akan mengkaji berkas salinan putusan tersebut. Sehubungan dengan akan segera digelar agenda pembahasan Perubahan APBD 2022.

DPRD memang sedang menunggu Bupati menyerahkan nota pengantar dan KUPA PPAS untuk Rancangan Perubahan APBD 2022. Mengingat, jatuh tempo waktu pembahasannya paling lambat akhir bulan September. 

"Jadi, masih ada waktu bagi Pemkab Jember untuk memasukkan tagihan wastafel dalam rencana anggaran. Kita juga perlu tahu putusannya pengadilan supaya dikaji Badan Anggaran. Apalagi, rancangan Perubahan APBD juga masih belum masuk ke Dewan," ulas Itqon. 

Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan berkesempatan menerima surat pemberitahuan dari 18 perusahaan yang berisikan salinan putusan pengadilan. Dia akan membuka surat itu tatkala rapat resmi pimpinan Dewan. 

"Minggu depan ada rapat pimpinan. Nanti, kita akan lihat bareng-bareng isi surat dan lampirannya supaya terbuka dan diketahui oleh semua," ucapnya. 

Dedy berpendapat, tuntutan pembayaran wastafel melalui anggaran daerah dapat disepakati secara bersama-sama oleh DPRD dengan Bupati. Setidak-tidaknya putusan pengadilan menjadi bahan dasar pembahasan Perubahan APBD. 

"Memang ini menjadi persoalan sebelumnya. Tapi, sekarang jika sudah ada dokumen ini, maka ada landasan hukumnya. Kita bahas nantinya dalam Perubahan APBD 2022," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, tunggakan pembayaran wastafel merupakan buntut dari masalah warisan pada era pemerintahan Bupati Jember Faida di tahun 2020 silam. 

Kala itu, Pemkab Jember melakukan tiga tahap pemesanan untuk pengadaan wastafel yang disebar ke kantor pemerintahan, sekolah, pasar, hingga pondok pesantren. 

Namun, sampai masa jabatan Faida berakhir di bulan Pebruari 2021, untuk sebagian wastafel terjadi gagal bayar yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 31 miliar. 

Pengusaha yang menjadi pembuat wastafel terus menuntut pembayaran. Sampai berujung gugatan kepada Bupati Hendy Siswanto sebagai pengganti Faida sejak Maret 2022. (Team)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya