BEKASI - Di penghujung tahun 2020, Pemerintah Kota Bekasi meraih penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2020 Tingkat Jawa Barat kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kota bekasi termasuk tiga badan publik informatif bersama Pemkab Bandung dan Pemkot Bandung dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kriteria penghargaan yang diberikan yakni badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Gubernur Jawa Barat bersama Komisi Informasi Jawa Barat memberikan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat tahun 2020 berlangsung di pelataran Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis, (3/12/2020).
Wakil Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto menerima penghargaan tersebut dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia didampingi Kabag Humas Sajekti Rubiyah dan jajaran.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan di tingkat Kabupaten Kota dan lembaga publik lainnya di Jawa Barat, keterbukaan informasi masih harus ditingkatkan. Selain itu, ia barharap agar masyarakat juga harus terus diedukasi, karena tidak semua informasi itu boleh atau bisa dibuka ke publik.
"Masyarakat harus diedukasi informasi mana yang boleh dibuka mana yang tidak, lalu bagaimana prosedur atau tata cara meminta informasi," ungkap Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sementara itu Ketua KI Jabar, Ijang Faisal menyampaikan catatan tentang kondisi keterbukaan informasi publik di Jabar berdasarkan penilaian hasil kunjungan KI lembaga publik.
"Ada beberapa catatan di antaranya sebagian besar badan publik belum optimal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi, masih ada PPID yang belum memahami secara benar soal keterbukaan informasi, dan masyarakat banyak yang belum tahu prosedur mendapatkan informasi" jelasnya.
Oleh karena itu Ijang merekomendasikan beberapa hal untuk peningkatan keterbukaan informasi publik, di antaranya adalah koordinasi antar lembaga, dan konektivitas data dan informasi antar lembaga.
Tim Penilai Independent Monev Komisi Informasi Jawa Barat sebelumnya melakukan visit ke Pemkot Bekasi guna melakukan penilaian akhir Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Monev dilakukan untuk mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 di Badan Publik Jawa Barat.
Seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini dimana masyarakat sangat memerlukan informasi yang dapat diakses dengan mudah juga real time maka Monev 2020 lebih fokus pada kepatuhan badan publik terhadap peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik.
Lima bentuk kepatuhan badan publik dalam Monev 2020 yakni mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat (berkala) dan informasi serta merta, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik dan pelaksanaan pelayanan informasi publik pada masa darurat kesehatan akibat Covid-19.
Melalui Monev KIP 2020 ini, KI Jabar memperoleh empat gambaran yakni penerapan UU KIP terkait informasi penanganan Covid-19 pada Badan Publik di Jawa Barat khususnya Pemda Kab/Kota, memberikan dorongan kepada badan publik untuk lebih transparan dan akuntabel terkait pelaksanaan penanganan Covid-19, memenuhi hak atas informasi masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik di Jabar 2020 beberapa lembaga publik mendapat penghargaan:
1. Kategori Bawaslu tingkat Kabupaten Kota:
- Bawaslu Kab. Ciamis.
2. Kategori KPU Kabupaten Kota:
- KPU Kab. Bandung
- KPU Kab. Cirebon
- KPU Kota Bogor
- KPU Kota Tasikmalaya
- KPU Kota Bandung
- KPU Kab. Majalengka
- KPU Kab. Kuningan
3. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Pemkab Bandung
- Pemkot Bekasi
- Pemkot Bandung
4. Kategori Bawaslu Tingkat Provinsi:
- Bawaslu Provinsi Jawa Barat
5. Kategori Partai Politik:
- PKS
(Hendri/ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi