SURABAYA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan aturan pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah.
Kemenag mengeluarkan kebijakan tersebut mengingat lonjakan virus jenis Omicron terus meningkat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari website resmi Kementerian Agama, Selasa (8/2/2022).
Menag Yaqut menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan ini juga membatasi pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah selama 1 jam.
Begitu pula durasi penyampaian khutbah atau penceramah di rumah ibadah juga dibatasi 15 menit.
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," jelasnya.
Sementara untuk daerah yang memberlakukan PPKM level 3 diizinkan menjalani peribadatan maksimal 50 persen jamaah.
Sedangkan daerah yang memberlakukan PPKM level 2 bisa melakukan ibadah dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen. Untuk daerah dengan PPKM level 1, yang bisa menggelar ibadah sebanyak 75 persen dari jumlah kapasitas jamaah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi