SUARA INDONESIA SURABAYA

Begini Cara Tukar dan Syarat Uang Rupiah Tahun Emosi 2022

Lukman Hadi - 20 August 2022 | 08:08 - Dibaca 99 kali
Peristiwa Begini Cara Tukar dan Syarat Uang Rupiah Tahun Emosi 2022
Begini Cara Tukar dan Syarat Uang Rupiah Tahun Emosi 2022. (Foto: Bank Indonesia)

SURABAYA - Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022.

Uang baru ini terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp 1.000 (seribu rupiah) sampai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tidak banyak perbedaan antara uang rupiah lama dengan uang rupiah tahun emisi 2022. Uang baru rupiah menampakkan delapan gambar pahlawan nasional pada bagian depan. Di bagian belakang tetap sama dengan uang tahun emisi 2016, menampilkan tema kebudayaan Indonesia.

Dikutip dari suara.com, Bank Indonesia menyampaikan, dalam uang baru rupiah tahun emisi 2022, pihaknya memiliki tiga aspek inovasi, berikut:

1. Desain warna yang lebih tajam

2. Unsur pengaman yang lebih handal

3. Ketahanan uang yang lebih baik

Menurut BI, peredaran dan pengeluaran uang rupiah baru tahun emisi 2022 tidak berpengaruh pada uang rupiah yang sudah beredar.

Uang rupiah (kertas dan logam) yang sudah beredar sebelumnya masih bisa digunakan sebagai transaksi.

Masyarakat bisa juga melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Untuk anda yang penasaran memiliki uang rupiah tahun emisi 2022, simak cara penukaran uang tersebut di sini.

Cara Tukar uang rupiah tahun emisi 2022

Anda bisa menukar uang melalui kas keliling yang ada di aplikasi PINTAR dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id mulai 18 Agustus 2022.

Adapun langkah-langkah mengakses aplikasi PINTAR untuk menukar uang rupiah tahun emisi 2022.

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id

3. Pilih menu 'Penukaran uang rupiah melalui kas keliling'

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Isi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

8. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)

9. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, anda akan mendapat dokumen dari Aplikasi PINTAR sebagai bukti telah melakukan pemesanan penukaran. Penukaran uang tersebut bisa dilakukan mulai tanggal 19 Agustus 2022 besok.

Syarat Tukar Uang Emisi 2022

Dalam penukaran uang tahun emisi 2022 ini, anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang diharuskan, sebagai berikut:

1. Pemesanan uang baru bisa dilakukan selagi jumlah kuota pemesanan uang tahun emisi 2022 masih tersedia

2. Para calon penerima uang wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak atau pun digital

3. Para pemesan harus sudah lebih dulu memilah dan mengemas uang rupiah yang hendak ditukarkan

4. Pihak Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama, atau berbeda

5. Penggantian uang rupiah bisa dilakukan dengan syarat ciri uang rupiah bisa dideteksi keaslian nya

6. Sebelum melakukan penukaran menggunakan kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling

7. NIK-KTP bisa kembali digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

8. Pada saat melakukan proses penukaran, para penukar harus dalam kondisi sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya