SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Keputusan ini diambil KPU atas laporan dan rekomendasi oleh Bawaslu Surabaya yang menemukan suatu pelanggaran pada surat suara. karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih.
"KPU kota Surabaya melalui petugas KPPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang menggelar pemungutan suara ulang dimana ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kota Surabaya," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno.
Nano, sapaan Suprayitno, menyebutkan bahwa keputusan KPPS di TPS 46 Kedurus itu dirasa tidak relevan memberi penanda nomor urut pada surat suara.
"Namun kendati demikian langkah ini, tetap dinilai tidak pas dengan regulasi yang ada. Akhirnya Bawaslu Kota Surabaya menerbitkan rekomendasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar dikeluarkan rekomendasi agar pemungutan suara diulang karena hal ini dapat mengindikasikan pilihan pemilih bisa diketahui publik.
"Salah satu penyebabnya adalah asas luberjurdilnya tidak terpenuhi karena pemberian tanda khusus pada surat suara itu mengindikasikan pilihan pemilih itu dapat diketahui oleh publik, karena ada nomornya. Dan itu menjadi salah satu hal yang menjadi alasan kami untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini nampaknya berdampak pada jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Pasalnya, dari 452 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut, hanya 131 orang (DPT) yang menggunakan hak pilihnya pada Minggu (13/12/2020) ini. Sedangkan pemungutan suarapada Rabu (9/12/2020), sebanyak 216 orang (DPT) menggunakan hak pilihnya.
Hasil pemungutan suara ulang ini suara terbanyak diperoleh pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang mendapat 92 suara, sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman memperoleh 33 suara. Dan tersisa 6 suara tidak sah.
"Paslon nomor 1, Eri dan Armuji masih tetap unggul di TPS 46 dengan memperoleh 92 suara dan lebih unggul dari Paslon nomor urut 2 (Machfud-Mujiaman)," sebut Rohim Ketua PPK Karangpilang, Surabaya.
Selama pelaksanaan PSU ini, pihak penyelenggara petugas KPPS, petugas pengawas, petugas keamanan, serta saksi partai pengusung paslon tetap menerapkan protokol kesehatan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi