SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum bisa menetapkan Wali dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kota pada Rabu (16/12/2020).
KPU Surabaya secara resmi menunda penetapan melalui rapat pleno terbuka karena adanya suatu kendala yang mengharuskan rapat pleno terbuka dilanjutkan kembali pada Kamis (17/12/2020).
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan kecermatan kesamaan data antara aplikasi Microsoft Excel dengan Sistem Knformasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Tentu karena PKPU mengamanatkan dua hal. Excel dengan sirekap maka kita penuhi. Dengan kondisi sudah pukul sekian dan kita laksanakan rekapitulasi di tengah pandemi, kita memutuskan agar semuanya dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah, kita putuskan break," kata Syamsi saat diwawancarai, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, sinkronisasi data Excel dengan Sirekap harus dipastikan secara cermat dan baik hingga menghasilkan data yang sama persis.
"Data entri yang direkap masih harus kita melakukan pencermatan kembali," jawabnya.
Secara terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan, jika penundaan penetapan rapat pleno ini bukan kehendak KPU.
Ia menambahkan, surat keputusan (SK) dan berita acara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilwali Surabaya sudah tersedia.
"Artinya break itu tidak kehendak KPU tapi kan juga keputusan pleno, ya itu harus kita junjung tinggi dan kita kedepankan," jelasnya.
Keputusan KPU Surabaya ini mendapat protes keras dari Wimbo Ernanto selaku Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 01, Eri Cahyadi-Armuji. Pasalnya, pihak paslon 01 menginginkan hasil rapat pleno dapat selesai sesuai penjadwalan.
Menurut Wimbo, hari ini (16/12/2020) adalah rekaptulasi hasil akhir dan seharusnya sudah bisa untuk dimunculkan berita acaranya.
"Sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan. 15-16 di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi, apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara," ungkap LO paslon nomor urut 01, Wimbo Ernanto.
Untuk hal ini, KPU Surabaya berpedoman pada PKPU 5 tahun 2020 perubahan kedua atas PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal, bahwa rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kota itu dilaksanakan 13 hingg 17 Desember 2020.
KPU Surabaya akan melanjutkan rapat pleno pada Kamis (17/12/2020) pukul 11.00 WIB, di Hotel Singgasana, Jalan Golf 1 Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi