SURABAYA - Seorang perempuan, Mlati Muryani melaporkan Direktur Utama Meratus Line ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas tuduhan dugaan penyekapan terhadap suaminya.
Mlati Muryani meyakini suaminya berinisial ED yang merupakan karyawan disekap oleh petinggi Meratus Line tersebut.
Pelapor menyampaikan, penyekapan yang dilakukan kepada suaminya terhitung selama 4 hari sejak mulai tanggal 4 - 7 Februari 2022 lalu di kantor Meratus Line yang bertempat di Jalan Alun-alun Tanjung Priok Nomor 27 Surabaya.
"Bulan Februari lalu saya sudah melaporkan Dirut PT Meratus Line ke polres tanjung perak karena sudah menyekap suami saya selama empat hari," kata dia.
Namun, pihak korban merasa heran dan mempertanyakan kejelasan kasus tersebut. Pasalnya hingga saat ini polisi masih belum bisa menetapkan tersangka dari dugaan kasus penyekapan.
"Tapi justru sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, seperti jalan di tempat," terangnya.
Alih-alih menanggapi laporan tersebut, pihak penegak hukum malah menetapkan korban yang berinisial ED sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Dirut Meratus line.
"Sedangkan perusahaan tersebut melaporkan balik suami saya yang langsung ditindak lanjuti. Sekarang suami saya statusnya sudah menjadi tersangka," jelas Mlati.
Ia meminta perlakuan adil kepada pihak penegak hukum atas kasus yang sedang menimpa keluarganya.
"Saya merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari Polisi atas perbedaan perlakuan dari kasus yang menimpa suami saya," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi